Gara-gara Diam-Diam Punya Istri Kedua, Pria Singapura Dijebloskan ke Penjara
Pelanggaran semacam itu dapat dikenai ancaman hukuman denda dan penjara maksimum 7 tahun.
Pelanggaran semacam itu dapat dikenai ancaman hukuman denda dan penjara maksimum 7 tahun.
Bahkan hukuman penjara dapat meningkat menjadi 10 tahun jika pelaku tidak memberi tahu pasangan pertamanya apabila telah menikah lagi.
Pengecualian hanya diberikan jika pernikahan pertama telah berakhir dengan status cerai atau pasangan bersangkutan tidak diketahui keberadaannya selama 7 tahun.
Hukum ini hanya berlaku untuk pernikahan sipil. Sementara untuk pemeluk agama Islam, berpegang pada hukum Syariah, di mana seorang pria dapat menikahi maksimum empat istri.
Namun, poligami bisa dilakukan sepanjang sang suami dapat menafkahi istri-istri secara finansial, lahir, dan batin.
Syarat lainnya, suami tidak boleh mempersunting istri kedua karena pernikahan pertamanya tidak bahagia. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam-Diam Punya Istri Kedua, Pria Singapura Dijebloskan ke Penjara",
