Awas KPK Sudah Beri Peringatan, PNS Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

"Kalau yang tidak tugas, tidak boleh gunakan mobil dinas saat Lebaran. Kalau ada yang membandel, akan diberi sanksi," katanya.

Pos Belitung/Disa Aryandi
Mobil dinas DPRD Kabupaten Belitung, saat dikembalikan ke Pemda Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi 

POSBELITUNG.CO-- Peringatan sudah disampaikan pemerintah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjelang lebaran tidak menggunakan kendaraan dinas.

Bahkan beberapa kepala daerah melarang  ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman mereka.

Namun, ada sebagian kepala daerah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas tetapi dengan berbagai syarat. Salah satunya Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah.

Pimpinan diminta untuk mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran, seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.

Berikut ini sejumlah fakta tentang polemik mobil dinas untuk mudik:

1. Gubernur Sumatera Barat melarang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka rakor pemilu serentak, Rabu (20/2/2019) di auditorium Gubernur Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka rakor pemilu serentak, Rabu (20/2/2019) di auditorium Gubernur Sumatera Barat (RAMADHANI/KOMPAS.com)

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2019.

"Aturannya sudah ada, tidak boleh ASN gunakan mobil dinas saat Lebaran. Namun, untuk SKPD tertentu masih diizinkan karena bertugas, seperti Dinas Perhubungan, BPBD dan juga humas," kata Irwan kepada Kompas.com, di Padang, Selasa (21/5/2019).

"Kalau yang tidak tugas, tidak boleh gunakan mobil dinas saat Lebaran. Kalau ada yang membandel, akan diberi sanksi," katanya.

2. Alasan Gubernur Banten izinkan pakai mobil dinas

Gubernur Banten Wahidin Halim saat berbincang dengan Kompas.com di rumah dinas gubernur, Kamis (15/5/2019).
Gubernur Banten Wahidin Halim saat berbincang dengan Kompas.com di rumah dinas gubernur, Kamis (15/5/2019). (KOMPAS.COM/M LATIEF)

Gurbernur Banten Wahidin Halim mengizinkan ASN Pemprov Banten mudik menggunakan mobil dinas. Izin ini diberikan untuk memudahkan para pegawai pulang ke kampung halaman saat lebaran.

"Bawa mobil (dinas) silakan. Saya dan Pak Andika paling bijaksana selalu memberikan kemudahan," kata Wahidin dalam sambutannya saat pengajian bersama di Masjid Raya Al Bantani, Kota Serang, Senin (20/5/2019).

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, selama dua tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur Banten, dia tidak pernah mempersulit pegawai, termasuk dalam hal cuti saat lebaran.

Namun, ketika diberikan kemudahan, dia berharap ASN disiplin dan masuk tepat waktu sesuai jadwal. "Izin cuti silakan, tapi kalau sudah waktunya masuk, ya masuk," kata dia. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved