Pengakuan Karen Agustina Eks Dirut Pertamina Ditekan 2 Tokoh Nasional Bantu Riza Chalid

Karen mengaku ditekan oleh dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid, terkait proyek penyewaan

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
KAREN AGUSTINA - Potret Karen Agustina (kiri) dan Riza Chalid (kanan). Karena mengaku dua tokoh nasional untuk membantu perusahaan Riza Chalid. 

POSBELITUNG.CO - Nama tersangka Riza Chalid kembali jadi sorotan setelah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025).

Karen mengaku ditekan oleh dua tokoh nasional agar memperhatikan perusahaan milik Riza Chalid, terkait proyek penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Kesaksian Karen untuk tiga terdakwa, yakni Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta Dimas Werhaspati, yang juga menjabat di sejumlah perusahaan terkait.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Karen yang berisi pengakuan tentang pertemuannya dengan dua tokoh nasional.

"Bahwa dalam suatu acara pernikahan pejabat yang saya hadiri, yang saya tidak menyebut namanya pada sekitar awal 2014, bertempat di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar Tangki Merak diperhatikan," ujar jaksa membacakan keterangan Karen di pengadilan, dikutip dari Tribunnews.

Jaksa kemudian menanyakan apakah tekanan tersebut berkaitan dengan upaya intervensi pihak luar untuk mendorong kerja sama antara Pertamina dan Tangki Merak.

Karen menjelaskan dirinya sering mendapat berbagai permintaan selama menjabat sebagai direktur utama.

“Jadi kalau misalnya dibilang agar diperhatikan, itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat kepada TKO (Tata Kerja Organisasi),” jawabnya.

Selanjutnya, jaksa menyinggung nama Irawan Prakoso, yang diketahui membawa proposal kerja sama TBBM Merak kepada Pertamina.

Namun, saat ditanya apakah ia pernah mendapat laporan dari Hanung Budya Huktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina kala itu, Karen menjawab tegas bahwa ia tidak tahu.

“Saya tidak pernah mendapatkan informasi itu,” ujarnya.             

Menanggapi hal itu, jaksa menyebut seharusnya seorang direktur utama mengetahui langkah bawahannya.

Namun, Karen menilai tidak semua urusan operasional perlu sampai ke level dirinya.

“Tidak semua yang kaitannya dengan operasional itu diketahui oleh Dirut.

Kecuali kalau misalnya terkait dengan kontrak jangka panjang maupun investasi,” jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved