Polsek Tanjungpandan Amankan Pria Beristri Raba Dada Wanita‎ di Tengah Jalan

Seorang pria berinisial NN (20) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap tiga wanita

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko (tengah) melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual, Jumat (21/6/2019). 

POSBELITUNG.CO - Seorang pria berinisial NN (20) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap tiga wanita.

Pria beristri dan memiliki satu anak itu melakukan pelecehan dengan cara meraba payudara korban yang tengah mengendarai motor di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Kejadian yang dilaporkan korban pada Sabtu (16/6/2019) lalu. Kejadian yang ‎dialami korban pada saat perjalanan pulang kerja mengendarai motor dan melintasi jalan sepi, tiba-tiba datang sosok lelaki memepet motor korban lalu meraba payudara korban," ujar Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH saat menggelar press rilis, Jumat (21/6/2019).

Agus menjelaskan pasca mengalami kejadian tersebut, korban menceritakan kepada rekan kerjanya.

Ternyata, dua orang rekannya juga pernah mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama dan lokasi yang tidak jauh berbeda yaitu di sekitaran Desa Air Merbau.

‎Akhirnya korban didampingi dua rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpandan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban akhirnya jajaran Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisal NN (20) di rumah kontrakannya," ungkap Agus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ‎mengakui perbuatannya serta melakukannya dengan sadar tanpa pengaruh minol dengan modus iseng.

Kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi terhadap ketiga korban dari ciri-ciri fisik serta kendaraan akhirnya membenarkan bahwa NN terduga pelaku.

Akhirnya ‎pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tanjungpandan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan bukti permulaan dan unsur pidana yang terpenuhi, penyidik menerapkan Pasal 289 subsider Pasal 281 juncto Pasal 64 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun.

‎"Jadi sebelum melancarkan aksinya, tersangka memang sudah mengetahui keseharian korban mulai dari jam pulang kerja serta jalan yang dilewati. Sehingga ketika korban lewat, pelaku yang telah menunggu langsung melancarkan aksinya," ungkap Agus.

‎Atas kejadian tersebut, Agus mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari melewati jalanan sepi pada saat jam tertentu seperti mendekati mahgrib atau malam hari.

‎Kemudian, dirinya berharap kesadaran masyarakat ketika mengalami musibah korban tindak pidana segera menghubungi pihak kepolisian.

"Jadi jangan langsung share ke medsos karena justru menghambat polisi melakukan pengungkapan.

(Posbelitung/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved