Dalam Setahun, Janda Muda di Belitung Timur Ada 407 Orang, Ini yang Jadi Penyebabnya

Sepanjang tahun 2018, ada 1039 pasangan yang menikah dengan jumlah perceraian 407 kasus itu.

Penulis: Alza MH (day) | Editor: Alza
Lobak Merah
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO - Angka perceraian di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat tinggi.

Pada tahun 2018, angka perceraian di Beltim mencapai 407 kasus.

Secara umum, mereka yang memutuskan bercerai adalah pasangan muda.

Artinya, berdasarkan angka perceraian itu, selama satu tahun ini, janda-janda muda di Beltim bertambah 407 orang.

Sepanjang tahun 2018, ada 1039 pasangan yang menikah dengan jumlah perceraian 407 kasus itu.

Faktor penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi.

Selain itu, belum siapnya mental pasangan akibat pernikahan dini.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Beltim, Masdar Nawawi mengatakan, angka perceraian itu sangat tinggi.

"Itu luar biasa ya, hampir 40 persen. Di nasional, Babel tertinggi nomor 4, ini perlunya penekanan angka pernikahan dini yang

tinggi. Karena kalau kita melihat ini dampak pernikahan usia dini," jelas Masdar.

Pada kesempatan itu, Masdar akan menindak tegas penghulu yang meminta uang pada calon pengantin.

Menurutnya, biaya pernikahan sudah diatur sesuai aturan berlaku.

Bagi penghulu yang meminta uang, Masdar menyebutkan termasuk gratifikasi.

Masdar mengatakan, biaya pernikahan yang diatur negara adalah Rp 600 ribu.

Itu jika dilakukan calon pengantin di luar kantor urusan agama (KUA) atau dilakukan di rumah yang akan menikah.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved