Paksa Bule Layani Nafsu Terlarang di Atas Jetski, Oknum Pemandu Wisata Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Kelakuan oknum pemandu jetski yang tak pantas. Berbuat dosa saat melayani wisatawan hingga ancaman penjara
POSBELITUNG.CO - Kabar Denpasar hari ini, terkait persidangan terdakwa M Toha yang diduga melakukan tindak perkosaan pada wistawan China.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.
Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.
Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi tempat usaha water sport.
Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban tergiur merasakan sensasi permainan Jetski.
Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga 35 US Dollar.
• Galih Ginanjar Ngaku Sudah Minta Maaf ke Mantan Istri Soal Aroma Tak Sedap hingga Proses Hukum
Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi seorang pegawai water sport, Noe (saksi). Mereka kemudian diberikan Jetski dan masing-masing satu pemandu.
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu.
Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban di depan dan terdakwa di belakang sembari memegang setir Jetski.
Terdakwa dan korban pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
• Barbie Kumalasari Telepon Hotman Paris Lalu Chat Klarifikasi hingga Cerita Soal Berlian 30 Karat
Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak lama berselang, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).
"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa."
"Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," ungkap Jaksa Yunita.