Biodata

Biodata Sudewo Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Padahal Pernah Sebut Pajak Naik Kasihan Rakyat

Logistik untuk demo sudah disiapkan dan sempat terjadi gesekan antara Sat Pol PP Pati dengan aktivis pendemo.

Editor: Alza
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BIODATA SUDEWO -- Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025. 

POSBELITUNG.CO - Inilah biodaya Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah.

Dia adalah pria kelahiran Pati, 11 Oktober 1965.

Namanya menjadi viral setelah menaikjan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Masyarakat bereaksi dan akan melakukan demo besar-besaran.

Logistik untuk demo sudah disiapkan dan sempat terjadi gesekan antara Sat Pol PP Pati dengan aktivis pendemo.

Mendapat penolakan seperti itu, justru Sudewo terkesan menantang.

“Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu, silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar.

Saya tidak akan mengubah keputusan,” ujar Sudewo dalam video yang beredar luas di media sosial, dikutip dari unggahan Instagram @flokjog, Selasa (5/8/2025).

Menurut Sudewo, selama 14 tahun PBB Pati tidak mengalami kenaikkan.

Namun kebijakan Sudewo ini, bertolak belakang janjinya saat kampanye.

Hal ini sempat disampaikannya saat momen debat kedua Pilkada Pati pada 13 November 2024 silam.

Dalam pemaparannya, Sudewo mulanya mengatakan, untuk meningkatan fiskal, maka perlu adanya kenaikan pendapatan daerah.

"Tapi (naiknya) pendapatan daerah, membutuhkan proses waktu yang cukup lama.

Bisa dalam satu periode (masa pemerintahan) itu sudah selesai, tapi program prioritas belum sampai terlaksana," katanya dalam debat tersebut yang didampingi oleh wakilnya, Suharyono, dikutip dari YouTube Tribun Solo.

Sudewo lantas menilai agar adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tak seharusnya dibebankan ke rakyat dengan menaikkan pajak atau retribusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved