Dedi Mulyadi Tantang Balik 8 Organisasi yang Gugat Dirinya ke PTUN, Buntut Rombel 50 Siswa Per Kelas
Ada delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat gubernur yang aktif di media sosial tersebut.
POSBELITUNG.CO - Sejumlah organisasi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Kebijakan Dedi Mulyadi yang menetapkan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri di Jabar dinilai bermasalah.
Ada delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat gubernur yang aktif di media sosial tersebut.
Cara Dedi Mulyadi menambah rombel di SMA negeri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah swasta.
Dikutip dari TribunJabar.id, organisasi yang menggugat adalah
- Forum Kepala Sekolah SMA Provinsi Jawa Barat;
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung;
- BMPS Kabupaten Cianjur;
- BMPS Kota Bogor;
- BMPS Kabupaten Garut;
- BMPS Kota Cirebon;
- BMPS Kabupaten Kuningan;
- BMPS Kota Sukabumi.
Menyikapi gugatan itu, Dedi justru menantang balik delapan organisasi sekolah swasta tersebut.
Dedi justru menyinggung soal sekolah swasta yang juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Dilarang Study Tour, Dedi Mulyadi Didemo dan Tegaskan Beda dengan Piknik |
![]() |
---|
VIDEO: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Kepsek Nekat Akan Dicopot |
![]() |
---|
Bupati Belitung Timur Segera Lantik Kepala Sekolah Berstatus Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Letkol Teddy Indra Wijaya, Diusulkan 2 Kepsek Jadi Duta Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Selidiki Dugaan Bullying SDN 22 Toboali yang Tewaskan Zardan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.