Dedi Mulyadi Tantang Balik 8 Organisasi yang Gugat Dirinya ke PTUN, Buntut Rombel 50 Siswa Per Kelas

Ada delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat gubernur yang aktif di media sosial tersebut.

Editor: Alza
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
DEDI MULYADI - Potret Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dia digugat ke PTUN Bandung buntut penetapan rombongan belajar di SMA negeri, maksimal 50 siswa per kelas. 

POSBELITUNG.CO - Sejumlah organisasi menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Kebijakan Dedi Mulyadi yang menetapkan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri di Jabar dinilai bermasalah.

Ada delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat gubernur yang aktif di media sosial tersebut.

Cara Dedi Mulyadi menambah rombel di SMA negeri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah swasta.

Dikutip dari TribunJabar.id, organisasi yang menggugat adalah

- Forum Kepala Sekolah SMA Provinsi Jawa Barat;

- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung;

- BMPS Kabupaten Cianjur;

- BMPS Kota Bogor;

- BMPS Kabupaten Garut;

- BMPS Kota Cirebon;

- BMPS Kabupaten Kuningan;

- BMPS Kota Sukabumi.

Menyikapi gugatan itu, Dedi justru menantang balik delapan organisasi sekolah swasta tersebut.

Dedi justru menyinggung soal sekolah swasta yang juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved