Residivis Kasus Narkoba Beli Sabu Rp 12 Juta dari Bandar Besar di Lapas Kerobokan

Residivis kasus narkoba ini menyebutkan nama narapidana yang saat ini masih berada dalam Lapas Kerobokan sebagai bandar sabu.

Editor: Fitriadi
dokumentasi BNNK Kabupaten Badung
Empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan BNNK Kabupaten Badung, Minggu (21/7/2019). 

Saat diinterogasi, Hariyono mengaku patungan membeli sabu dengan Mang Embe dan Zakaria seharga Rp 400.000.

Memberikan keterangan berbeda dengan Mang Embe, tersangka Hariyono malah mengaku akan pesta sabu di rumah Mang Embe.

Tidak puas sampai di sana, petugas menggali keterangan ketiganya.

Dan akhirnya diketahui jika paket sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar yang mereka biasa panggil Pak Man.

Tidak buang kesempatan, tersangka Pak Man lantas ditangkap di rumahnya di Banjar tengah, Buduk, Mengwi, Badung, sekitar pukul 22.30.

“Tersangka Pak Man juga merupakan residivis yang beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Kerobokan karena kasus yang sama, yakni kasus narkoba,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Pak Man, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang napi di Lapas Kerobokan.

Dia membeli sabu-sabu seharga Rp 12 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga berkisar Rp 400 hingga Rp 500 ribu per-paket.

“Dari rumah Pak Man, kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu paket sabu-sabu seberat 10,8 gram yang di atas meja di dapur. Di lantai kamarnya ditemukan satu bendel plastik klip, alat penakar sabu berupa pipet yang ujungnya lancip berwarna ungu, 1 roll selotip warna bening, gunting kecil,” pungkasnya. 

Penulis: I Komang Agus Aryanta

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 'Nyanyian' Pak Man Ada Bandar Besar Sabu di Lapas Kerobokan, Belanja Sampai Rp 12 Juta

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved