Ketua DPD ASPPI Babel Dukung Kebijakan Pemberian Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan
Ketua DPD Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Provinsi Bangka Belitung Agus Pahlevi menyambut baik tentang penerapan Peraturan Bupati
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Evan Saputra
Ketua DPD ASPPI Babel Dukung Kebijakan Pemberian Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua DPD Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Provinsi Bangka Belitung Agus Pahlevi menyambut baik tentang penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Belitung nomor 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau di sediakan.
Namun, terpenting dalam penerapan Perbup ini adalah pelaksanaan dan pengawasan dalam menerapkan Perbup yang baru ini.
"Karena begitu banyak aturan yang telah dikeluarkan, tetapi lemah dari segi penerapan dan pengawasan. Namun tentu harus lebih gencar di sosialisasikan, agar masyarakat maupun wisatawan menjadi mengerti," kata Agus kepada posbelitung.co, Selasa (30/7/2019).
Menurut Agus, sebagai masyarakat Belitung yang merupakan daerah pariwisata, harus menciptakan lingkungan bersih. Sebab kebersihan itu bukan hanya berdampak pada seputaran daratan saja.
"Tapi juga sungai bersih dari sampah, air menjadi jernih, hutan hijau, dan langit tetap biru. Kita sebagai orang Belitung ingin merasakan itu, dan kami mendukung kebijakan ini," jelasnya.
Denda atau sanksi bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan maksimal Rp 50 juta atau kurungan, sesuai dengan BAB II Pasal 2 pada Perbup tersebut, ternyata bukan hanya untuk masyarakat lokal saja.
Denda dan hukuman itu, sesuai dengan pasal 53 Perda Kabupaten Belitung nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan ketentuan pasal 57 Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)