Berita Belitung

Update Kasus Penyelundupan Timah di Tanjung Kelayang Belitung, Polisi Dalami Orang yang Terlibat

Yudha mengungkapkan praktik penyelundupan timah menuju Malaysia itu mengakibatkan kerugian negara. 

Editor: Kamri
Dok.Humas Polda Bangka Belitung
PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH - Tigab Polres Belitung dan Dit Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan pasir timah di perairan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025) 

POSBELITUNG.CO – Kepolisian masih akan melakukan pengembangan guna mendalami orang-orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan timah di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu.

Tim Satreskrim, Satpolairud Polres Belitung dan Satpolairud Polda Bangka Belitung sebelumnya berhasil mengagalkan penyelundupan pasir timah seberat 15 ton pada Selasa (30/9/2025) dini hari.

Kasus penyelundupan itu terjadi di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Kami masih terus memeriksa para tersangka.

Karena penangkapannya baru kemarin, jadi kami minta waktu dulu," jelas  Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma kepada Posbelitung.co pada Rabu (1/10/2025). 

Yudha mengungkapkan praktik penyelundupan timah menuju Malaysia itu mengakibatkan kerugian negara. 

Ditaksir kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar dari total barang bukti pasir timah tersebut. 

"Kerugian negara yang diakibatkan penyelundupan pasir timah ini sebesar Rp6,4 miliar, jika kami konversikan ke rupiah dan dijumlahkan dengan total barang bukti yang diamankan," jelasnya.

Pasir timah itu saat ini sudah ditimbang dan dititipkan di gudang PT Timah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. 

Selanjutnya terhadap barang bukti akan dilakukan pengecekan kadar timah. 

"Jadi silakan rekan media yang mau update, kami terbuka sekali," kata Yudha. 

Baca juga: Modus Penyelundupan 15 Ton Pasir Timah di Tanjung Kelayan Belitung, Terungkap Juga Tujuannya

Jajaran Satreskrim Polres Belitung sebelumnya juga pernah mengungkap praktik penyelundupan timah ilegal. 

Pada Juli 2025 lalu, Tim Gabungan Ditkrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung menggagalkan penyelundupan timah sekitar 5 ton di Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk. 

Dua kasus tersebut memiliki kesamaan yaitu di wilayah Kecamatan Sijuk dan tujuan negara Malaysia. 

"Jika diakumulasikan, dari dua penangkapan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Pertama itu BB-nya 5 ton dan kedua ini 15 ton," ungkap Yudha. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved