Begini Nasib Mantan Suami Istri Pemeran Video Vina Garut, Dua Pelaku Lain Diburu Polisi

"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.

Editor: Fitriadi
tribunnews.com
Ilustrasi video mesum. 

Mantan Suami Istri Jadi Tersangka Video 'Vina Garut', Polisi Buru Pelaku Lain

POSBELITUNG.CO - Mantan pasangan suami istri, A (30) dan V (19), yang terlibat dalam video mesum 'Vina Garut' ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.com, Kamis (15/8/2019), Kapolres Garut, AKBP Budi Satria mengungkapkan bahwa satu pelaku lain dalam video 'Vina Garut' berinisial B sampai saat ini masih berstatus saksi.

Budi menyebutkan bahwa B menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu (14/8/2019).

B mengaku dirinya terlibat dalam video mesum itu.

"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain dalam video mesum 'Vina Garut'.

Budi mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui identitas para pelaku dalam video seks menyimpang itu.

"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," ucap Budi.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019), V dan A dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Undang-Undang ITE dan pornografi.

Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 sampai 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar rupiah.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai RP 1,5 miliar," ungkap Budi.

A yang merupakan mantan suami V mengungkapkan saat itu ia menjual istrinya pada lelaki hidung belang karena himpitan ekonomi.

Ia tak hanya menawarkan jasa istrinya melalui media sosial Twitter, namun juga lewat mulut ke mulut.

A memasang harga Rp 500 ribu untuk jasa istrinya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved