NJOP Naik Drastis Sejak Mei 2019, DPRD Belitung Sebut Tidak Pernah Setuju

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Belitung sudah mengalami kenaikan sejak bulan Mei 2019 lalu.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Dede Suhendar
Marwan Putra Fajar 

POSBELITUNG.CO--Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Belitung sudah mengalami kenaikan sejak bulan Mei 2019 lalu. Kenaikan tersebut sudah melalui rapat di lembaga legislatif Kabupaten Belitung. Alhasil, pembahasan di DPRD tidak menyepakati tentang kenaikan NJOP tersebut.

Fraksi Gerakan Kebangkitan Demokrat Marwan Putra Fajar mengatakan, hasil rapat yang telah dilakukan khusus untuk lembaga eksekutif memang tidak pernah menyetujui adanya kenaikan NJOP. Meskipun pihak eksekutif memberikan stimulus dengan nilai 95 persen.

Marwan menuding kenaikan NJOP dilakukan sendiri oleh lembaga eksekutif, tanpa melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Belitung. Karena menurutnya, apabila mengeluarkan kebijakan publik, pertama kali yang harus dilakukan yakni pembahasan lembaga DPRD.

"Walaupun wewenangnya perbup (peraturan Bupati) ada di eksekutif, namun saya tegaskan ketika berkaitan dengan kebijakan publik pihak eksekutif harus koordinasi dulu dengan lembaga legislatif, dan kami memang dari awal tidak pernah setuju untuk kenaikan NJOP itu," kata Marwan kepada Pos Belitung, Sabtu (14/9/2019).

Marwan menjelaskan alasan tidak setuju kenaikan NJOP dikarenakan naiknya sangat signifikan. Semestinya menurut dia kenaikan secara bertahap.

"Kenaikan yang terjadi ini menurut pengakuan pihak eksekutif lewat paripurna beberapa waktu lalu, di angka 600 - 700 persen atau dengan kata lain 5 - 10 persen dari harga pasar. Ini menurut kami kenaikan yang dilakukan gila-gilaan, masa harus sebesar itu, kasian dengan masyarakat, dan kami nilai tidak pro rakyat," ujarnya.

Stimulas, lanjut Marwan, memang memiliki besaran 95 persen, namun angka itu tetap membuat NJOP menjadi naik. 

"Kami sudah berfikir ke arah sana, biasa teriak masyarakat kalau stimulus itu nanti dihapuskan. Karena secara aturan perundang-undangan, peninjauan harga dapat dilakukan tiga tahun sekali. Nah bagaimana jika tahun ke depan stimulus dihapuskan," ujarnya

Ia menambahkan, selama 15 tahun NJOP tidak pernah dinaikkan, namun bukan berarti harus dinaikkan secara drastis.

"Ya itu salah pemerintahan sendiri kenapa tidak ditinjau sesuai peraturan perundang-undanganan yang membolehkan dilakukannya perubahan tiga tahun sekali. Jangan dijadikan alasan gara-gara lama tidak naik sekali naik pakai sistem rapel," bebernya.

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka akan terjadi keributan dan berujuk kepada masyarakat yang enggan membayar pajak serta berdampak kepada masyarakat yang tidak ingin membuat sertifikat. Ini pula membuat masyarakat yang ingin menjual lahan mereka kepada pengusaha, dan masyarakat lebih memilih tinggal di pinggiran kota Tanjungpandan.

"Sebagai contoh, menurut laporan beberapa kades ke pihak komisi satu, mereka menyatakan masyarakat nya tidak mau mengambil prona akibat adanya kenaikan NJOP," jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Marwan, fraksinya dalam paripurna pernah menyatakan menolak perbup kenaikan NJOP. Bahkan pihak dewan sudah pernah memanggil pihak eksekutif, agar perbup NJOP di tunda pemberlakukannya sebelum di lakukannya revisi dan DPRD Belitung akan melakukan interpelasi, apabila tidak di lakukan revisi perbup, yang di buat tanpa koordinasi dengan dewan.

"Kami tidak menolak adanya kenaikan NJOP, dan memang sudah seharusnya di lakukan. Namun jika menyusahkan masyarakat, kami menolaknya. Boleh naik tapi jangan sampai 600 atau 700 persen," pungkasnya. 

(Posbelitung/Disa)

Sumber: Pos Belitung
Tags
NJOP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved