Alasan KPI Beri Sanksi Film Kartun Spongebob SquarePants

Selang satu hari yang yang lalu, salah satu tayangan kartunberjudul SpongeBob SquarePants jadi buah bibir di Twitter.

Editor: Fitriadi
Twitter @SpongeBob
Tayangan kartun Spongebob SquarePants kena sanksi KPI 

Seperti, melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.

Sementara itu, Mulyo juga mengungkapkan program yang melanggar aturan akan diberikan sanksi teguran 1, teguran 2, dan setelahnya akan diberhentikan sementara.

"Sesuai UU, teguran tertulis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut."

"Jika diiulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo dikutip dari Kompas.

Selain kartun SpongeBob SquarePants, 13 program lain seperti 'Ruqyah' Trans 7, 'Rahasia Hidup' ANTV, 'Rumah Uya' Trans 7 dan banyak lainnya ikut mendapatkan peringan dari KPI.

Melansir dari Tribun Pekanbaru pada Minggu (15/9/2019), jenis pelanggaran terkait dengan adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan seksual.

Tak hanya itu, beberapa program bahkan menayangkan identitas pelaku pelecahan seksual, adegan berbahaya, privasi dan lainnya.

Hal itu dianggap bertentangan dengan SPS karena menyuguhkan program horor, supranatural dan mistik.

Baca Juga: Medina Moesa, Sosialita Tajir yang Dinikahi Mantan Suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra

Baca Juga: 5 Artis Cantik Dicap Pelakor, Sampai Ada yang Dilabrak & Dimaki-maki, Begini Nasib Mereka Kini

Baca Juga: Virus Joker Serang Perangkat Android, Segera Hapus 24 Aplikasi Ini dari Ponsel Anda

Dengan adanya sanksi teguran perihal tayangan kartun SpongeBob, dapat dijadikan peringatan bagi orangtua untuk mendampingi anaknya saat menyaksikan film kartun. (Siti Maesaroh)

Berita ini telah terbit di grid.id berjudul Bikin Netizen Heboh, KPI Akhirnya Ungkap Alasan Beri Sanksi Film Kartun Spongebob SquarePants

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved