Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Usia 22 Tahun

"Fatima, apakah Anda setuju untuk menikahi Milad Jashani?, tanya seorang pria.

Editor: Fitriadi
Capture The France 24 Observers
Dibeli dengan Mahar Rp 125 Juta, Bocah 10 tahun Ini Dipaksa Nikah dengan Sepupu 12 Tahun Lebih Tua 

Menurut juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills diketahui ada 17 persen gadis Iran yang menikah saat usia mereka masih dibawah 18 tahun.

"Anak perempuan biasanya diharapkan untuk hidup dengan suami mereka," ujar Mills.

“Hukum Iran memberikan hak kepada pria untuk melakukan hubungan seksual dengan istri mereka, berapapun usianya, tanpa persetujuannya," lanjutnya.

Mills mengatakan dengan kata lain seorang laki-laki di Iran diperbolehkan memperkosa istri mereka yang mungkin masih anak-anak.

Pihak berwenang di provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Iran telah mengumumkan bahwa pernikahan antara anak dan pria itu telah dibatalkan.

Jaksa provinsi, Hassan Negin Taji, mengatakan dakwaan telah dikeluarkan terhadap mempelai laki-laki serta pihak keluarga yang mengadakan pernikahan.

Perkawinan tersebut melanggar Pasal 50 hukum keluarga Iran, yang menyatakan pria yang menikahi seorang gadis yang belum mencapai usia legal dikenakan enam bulan hingga dua tahun penjara.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan Judul Dengan Mahar Koin Emas dan Uang Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Usia 22 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved