6 Fakta Video Panas Mojang Bandung, Begini Nasib Pemeran Kini Hingga Respon Suami/Istri Sah

Daftar 6 fakta video, foto 'panas' guru honorer Purwakarta : motif, nasibnya kini, lokasi rekaman, dan respon suami/istri sah.

Editor: Evan Saputra
Capture Youtube
RJ pelaku video syur 

6 Fakta Video Panas Mojang Bandung, Begini Nasib Pemeran Kini Hingga Respon Suami/Istri Sah

POSBELITUNG.CO - Daftar 6 fakta video, foto 'panas' guru honorer Purwakarta : motif, nasibnya kini, lokasi rekaman, dan respon suami/istri sah.

Update kasus penyebaran foto dan video asusila wanita yang sebelumnya disebut sebagai mojang Bandung.

Foto dan video "panas" seorang wanita berkerudung menggunakan seragam mirip PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat, beredar luas di sosial media.

Dalam 4 foto yang beredar, memperlihatkan seorang wanita berpakaian PNS warna cokelat tengah melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut lambang di pakaian dinas yang dikenakan wanita itu mirip dengan milik Pemprov Jabar.

Namun, setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengungkap dua orang dalam video tersebut yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Keduanya yakni RIA (31) yang sudah diamankan polisi Kamis (19/9/2019) malam dan RJ yang saat ini masih berstatus saksi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Bukan PNS

Guru honorer SMK di Purwakarta pemeran dalam video "panas".

Media sosial dihebohkan atas beredarnya foto panas seorang wanita berkerudung menggunakan seragam PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi memastikan wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar setelah memeriksa melalui sistem deteksi wajah.

Pihaknya juga tak menemukan identitas wanita itu dalam database PNS Provinsi Jabar.

"Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat, kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi Mulyadi, Kamis (19/9/2019) sore.

Memang betul jika si wanita tersebut bukan PNS, melainkan tenaga honorer yang berprofesi guru SMK di Purwakarta.

2. Nasib mereka, diberhentikan dari tempat mengajar

Wajah RIA, guru honorer SMK di Purwakarta perekam video "panas" (kanan bawah).

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pasangan dalam foto dan video syur yang mengenakan seragam PNS Pemprov Jabar diketahui merupakan dua guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi Sartika, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

3. Gegara sakit hati, dibuat di tempat umum

Potongan foto dan video "panas" RJ.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.

Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.

Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019, hal itu dilakukan lantaran ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Menurut polisi, RIA ternyata hanya ingin meminta hubungannya dengan RJ dapat kembali terjalin.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," katanya.

4. Terancam minimal 6 tahun penjara

Ilustrasi

Hari mengatakan, atas perbuatan telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas 6 tahun penjara.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.

Hari menjelaskan, sebelumnya RIA dan RJ ini sudah melakukan hubungan gelap.

Sebab, RIA maupun RJ, masing-masing telah membina keluarga.

5. Pemeran wanita dapat keringanan, polisi: RJ korban

RJ, wanita pemeran.

Polisi menyatakan bahwa RJ merupakan korban.

Hal tersebut terjadi lantaran RJ tidak mengetahui bahwa adegan "panas" tersebut direkam tersangka RIA (31), yang merupakan pemeran laki-laki dalam video tersebut.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan bahwa tersangka RIA merekam adegan panas itu secara sembunyi-sembunyi.

"Statusnya korban, karena pemeran laki-laki (RIA) buat videonya sembunyi-sembunyi. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (RJ)," kata Hari dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Kamis (23/9/2019).

RJ saat ini telah dipulangkan, lantaran statusnya masih sebagai saksi.

"Iya, karena sebagai saksi," kata Hari.

Seperti diketahui, kasus video asusila guru honorer Purwakarta, Jawa Barat yang mengenakan seragam PNS ini terungkap ketika polisi melakukan menelusuri dunia maya.

Video "panas" ini pun beredar luas di media sosial.

Serangkaian penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya mengamankan pelaku penyebar video asusila tersebut yang ternyata adalah pemeran pria.

Pria yang diketahui berinisial RIA (31) pun akhirnya diamankan Kamis (19/9/2019) malam.

Ia dikenakan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

6. Reaksi suami dan istri sah yang masih diam

Adegan dalam foto dan video "panas" diperankan RJ dan direkam RIA.

Bagaimana reaksi suami RJ saat mengetahui sang istri melakukan tindakan asusila?

Tampaknya, suami RJ masih bungkam dan diam.

Sang suami RJ belum terekspos media massa.

Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.

Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.

Seperti yang disampaikan Hari, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.

Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu.

"Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. ‎Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.

"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎," ujar Hari lebih lanjut.

Akan tetapi, baik suami RJ maupun istri RIA hingga kini belum melaporkan perselingkuhan pasangan mereka.(*)

6 Fakta Video, Foto 'Panas' Guru SMK: Motif, Nasib Kini, Lokasi Rekaman, dan Respon Suami/Istri Sah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved