Prostitusi Online Terbongkar, Gadis Cantik Perawan Bertarif Rp 20 Juta. Begini Modus Transaksinya
Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Prostitusi Online yang Jajakan Gadis Perawan Bertarif Puluhan Juta",
Prostitusi online di Karimun
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulaun Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9/2019).
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.
Setelah melakukan penyelidikan, Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminakl Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Dua pelaku yakni Awi (40) warga asal Batam dan Fahllen (19) warga asal Bandung.
Dalam kasus tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda, di mana Fahlen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi.
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Direkrut dan dipasarkan melalui media sosial
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.
Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya.
Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.
Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.
"Pekerjaan yang ditawarkan yakni terapis (pijat) dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai PSK," kata Erlangga, di Mapolda Kepri. Senin (9/9/2019).
2. Dua tersangka sudah bekerja sama sejak 2015