Prostitusi Online Terbongkar, Gadis Cantik Perawan Bertarif Rp 20 Juta. Begini Modus Transaksinya
Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan
Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia.
2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.
Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.
"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin muda dan cantik maka Fahlen diberikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujarnya.
3. Laporan dari Ombudsman
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, polisi telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.
Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia.
"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.
4. Dijual hingga Rp 2 juta
Ke 31 wanita yang dijadikan PSK ini dipasarkan melalui jejaring sosial, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta rupiah
Ari menjelaskan, para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.
"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.
Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.
5. Korban dibuat berutang