Bayar Booking Cewek Rp 2 Juta Dengan Uang Palsu, Pria di Pangkalpinang Diciduk Polisi
Polisi mendapatkan informasi uang pelaku di dapat dari seorang perempuan berinisial RZ (17), yang mengaku telah di booking oleh pelaku.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Buser Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankan pelaku pembuatan uang palsu di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bintang, Kamis (7/11/2019) pagi.
Pelaku Febri Pratama alias Prabu (28) tidak berkutik saat tim buser yang dipimpin Aiptu Mardi Bule melakukan penangkapan.
Sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 6 lembar, satu unit laptop satu unit printer, serta satu unit handphone Samsung warna putih yang digunakan pelaku, turut dimanakan petugas untuk dijadikan barang bukti.
Kasus peredaran uang palsu ini, bermula pada saat pihak kepolisian mendapat laporan dari kasir tempat hiburan malam di Pangkalpinang, yang mendapat uang palsu dari pengunjung untuk membayar minuman, pada Sabtu (2/11/2019)
Berawal dari keterangan pengunjung ini, Polisi mendapatkan informasi uang palsu tersebut di dapat dari seorang perempuan berinisial RZ (17), yang mengaku telah dibooking oleh pelaku.
Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui laki-laki, yang mengatasnamakan akun Prabu Arjuna di Facebook.
• 4-0 Hasil Akhir Kemenangan Timnas U19 Indonesia Atas Hong Kong
• Barbie Kumalasari Sering Video Call Irfan Sebaztian, Bikin Irma Darmawangsa Makin Geram
Pada hari Rabu (6/11/2019), sekira pukul 19.00 Wib, hasil dari penyelidikan ini polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pada hari selanjutnya Kamis (7/11/2019) polisi kembali memastikan sekali lagi keberadaan pelaku. Sekira pukul 10.30 Wib, pelaku berhasil diamankan.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono, mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan.
"Masih dalam proses pengembang dan pemeriksaan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono.
Kronologi pengungkapan
Pperkara kasus pecetakan dan pengedaran uang palsu, diduga oleh Febri Pratama alias Prabu (28) warga Jalan. RE martadinata No. 172 kelurahan Ampui kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bintang, kamis (7/11/2019).
Kasus berawal dari tamu tempat hiburan malam di Pangkalpinang membelanjakan uang pecahan 100 ribu untuk membayar bill minuman.
Setelah uang tersebut diperiksa kasir ternyata uang pecahan 100 ribu tersebut palsu, akibat kejadian tersebut pihak tempat hiburan mengalami kerugian Rp. 100.000, hingga akhirnya pihak tempat hiburan malam ini melapor ke Polres Pangkalpinang.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Mardi Bule, melakukan penyelidikan, selama lima hari dimulai dari Sabtu(2/11/2019) hingga Kamis (7/11/2019).
Dari keterangan pengunjung tempat hiburan tersebut, diketahui uang palsu itu dari seorang perempuan dibawah umur yang berinisial RZ (17).
Berdasarkan keterangan RZ (17), uang palsu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, dengan nama akun Facebook atas nama Prabu Arjuna.
Setelah mendapat keteranan, polisi kembali melakukan penyelidikan untuk mengetahui laki-laki yang dimaksud.
Pada hari Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 19.00 wib, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki nama Febri Pratama alias Prabu bekerja di sebuah hotel.
Setelah dicek di dapat informasi bahwa pelaku tidak sedang bekerja, kemudian pada, kamis (7/11/2019).
Tim kembali mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bintang, Pangkalpinang.
Setelah mengetahui pelaku berada di hotel tersebut, petugas melakukan penangkapan, pada Kamis (7/11/2019) sekira pukul 10.30 wib.
Pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti satu unit handphone Samsung warna putih, yang digunakan pelaku.
Setelah itu tim mencari barang bukti lain berupa satu unit laptop dan satu buah printer untuk mencetak uang palsu.
Dari keterangan pelaku Febri Pratama kepada petugas, bahwa uang palsu tersebut dicetak sebagai alat pembayaran dari pemesanan atau open booking, terhadap RZ (17) sebesar Rp 2 juta, yang kesemuanya uang palsu. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/uang-palsu-untuk-bayar-booking-cewek-berumur-17-tahun.jpg)