Berita Belitung Timur

Syarat Warga yang Layak Menerima BLT Kesra, Termasuk Pekerja yang Baru Mengalami PHK

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) Tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran. 

Editor: Kamri
Tribunnews.com
ILUSTRASI BANTUAN - Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir menegaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran.  

Ringkasan Berita:
  • Kriteria penenrima BLT Kesra di antaranya mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan) hingga bagi pekerja yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Perangkat desa dan RT pada dasarnya tidak berhak menerima bantuan BLT Kesra.

 

POSBELITUNG.CO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran. 

Penetapan sasaran dilakukan secara ketat lantaran pemerintah ingin memastikan bantuan harus benar-benar tepat sasaran.

Syarat warga yang layak menerima BLT Kesra harus memenuhi kriteria sosial dan ekonomi yang telah ditetapkan.

Kriteria di antaranya untuk mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan) hingga bagi pekerja yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir mengemukakan sebanyak 10.029 warga ditetapkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menerima BLT Kesra tahun 2025. 

Penetapan dilakukan secara ketat karena pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Ia menegaskan BLT Kesra bukan bantuan yang dibagikan sembarangan.

Namun, merupakan bantuan yang diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria sosial dan ekonomi yang sudah ditetapkan.

Ia menjelaskan warga yang layak menerima BLT Kesra yaitu mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan), serta tidak memiliki penghasilan tetap. 

Kriteria layak lainnya untuk menerima BLT Kesra adalah kondisi rumah yang tidak layak huni.

Kondisi ini juga menjadi salah satu penilaiannya. 

Rumah dengan dinding papan lapuk, lantai tanah, atau bangunan yang nyaris roboh, yang menunjukkan bahwa penghuni rumah tersebut berada dalam kondisi rentan.

Syarat lainnya, keluarga dengan tanggungan tinggi menjadi prioritas.

Terutama mereka yang merawat lansia sakit, penyandang disabilitas, atau memiliki banyak anak, dan warga yang tidak menerima bantuan pusat.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved