Berita Belitung

DPRD dan Kepala Kantor Kemenang Belitung Timur Datangi Kemenag RI, Konsultasi Kuota Haji

Pihak Kementerian Agama RI memberikan penjelasan bahwa kewenangan Menteri dalam penetapan kuota haji memang sampai tingkat Provinsi,

istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Sudarsono Sulai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur Masdar Nawawi dan Kepala Bagian Kesra Setda Belitung Timur,Sarjano saat Berkunjung Ke Kemanag RI. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Sudarsono Sulai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Masdar Nawawi dan Kepala Bagian Kesra Setda Belitung Timur,Sarjano bertandang ke Kementerian Agama RI dalam rangka berkonsultasi mengenai Kuota Haji Kabupaten Belitung Timur, pada hari Kamis (21/11).

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dari Kementerian Agama RI tentang mekanisme pembagian jatah atau kuota jamaah haji, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten.

Dalam kesempatan itu, Pihak Kementerian Agama RI memberikan penjelasan bahwa kewenangan Menteri dalam penetapan kuota haji memang sampai tingkat Provinsi, yang didasarkan pada proporsi jumlah penduduk atau daftar tunggu.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, maka Gubernur diberi kewenangan juga untuk membagi kuota. Akan tetapi dasarnya juga sama berdasar proporsi jumlah penduduk dari Kabupaten/Kota dan daftar tunggu. Jadi Gubernur berkoordinasi dengan Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ada, bagaimana kesepakatannya.

Lebih lanjut mereka juga menyampaikan, dalam aturan yang baru ini terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sekarang ini diberikan batasan waktu, yakni 14 hari setelah menteri menetapkan Kuaota Nasional Haji (KNH) adalah kesempatan waktu bagi Gubernur untuk membagi kuota kepada Kabupaten/Kota, kalau tidak ada usulan perubahan maka dianggap menerima penetapan tersebut sesuai ketetapan tahun yang lalu dengan justifikasi.

Jadi prinsipnya Menteri menetapkan Kuota Provinsi dan Gubernur membagi Kuota masing-masing Kabupaten/Kota. Saat ini jumlah Gubernur yang sudah menetapkan Kuota untuk Kabupaten/Kota sebanyak 10 Provinsi.

Dan Kebetulan untuk Provinsi Bangka Belitung ini masih merupakan Kuota Provinsi, jadi belum menetapkan Kuota Kabupaten. Sehingga jumlah jamaah haji yang berangkat tiap tahun, sangat fluktuatif jumlahnya.

Misalkan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung ada Kota Pangkalpinang yang paling banyak jamaahnya, yang daftarnya itu paling lama maka nanti jumlah jamaah dari Kota Pangkalpinang itulah nanti yang paling banyak.

Sementara Kabupaten Belitung Timur tidak banyak yang sudah lama daftar, tetapi daftarnya masih yang baru-baru sehingga yang masuk untuk keberangkatan hanya 15 orang. Jadi pembagian kuota itu belum menjadi jumlah pembagian kuota Kabupaten/Kota, jumlah jamaah haji yang berangkat bisa fluktuatif.

Kalau kuota itu ditetapkan menjadi Kuota Kabupaten/Kota, maka akan relatif stabil jumlah yang berangkat. Adapun 10 Provinsi yang sudah menetapkan kuota Kabupaten/Kota adalah Provinsi Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Kalimantan Utara.

Sesuai Keputusan Menteri Agama bahwa pada tahun 2019 ini, untuk Provinsi Bangka Belitung jumlah jamahnya 1.061 orang. Jumlah "waiting list" sudah 21.120 orang dimana masa tunggunya sudah mencapai 20 tahun. Kalau bapak/ibu mendaftar haji sekarang maka berangkatnya baru 20 tahun kemudian.

Kalau Kuotanya dibagi menjadi Kabupaten/Kota bisa jadi masa tunggu jamaah Kabupaten/Kota itu berbeda-beda. Rata-rata masa tunggu nasional sekarang ini 22 tahun, bahkan ada Provinsi yang masa tuggunya sudah 31 tahun yaitu Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Di Sulawesi Selatan itu ada Kabupaten/Kota yang masa tunggunya sudah 41 tahun. Sulawesi Selatan sudah membagi kuota menjadi kuota kabupaten/Kota sehingga memilki kuota masing-masing. Mungkn suatu Kabupaten disana jumlah pendaptar banyak tapi kuota sedikit sehingga sampai masa tunggunya 41 tahun.

Jadi ini perlu dikaji juga kalau Gubernur mau membagi kuota menjadi kuota Kabupaten/kota. Dan seandainya di Kabupaten/Kota itu tidak ada pendaftar atau sama sekali nol, walaupun sudah ditetapkan Kuota yang 100 orang itu, nantinya dalam tahap pelunasan misalnya memang tidak ada yang berangkat maka kuota tersebut bisa ditarik ke Provinsi untuk nantinya bisa dimanfaatkan Kabupaten/Kota yang lain.

Merespon hal tersebut, Fezzi panggilan akrab Ketua DPRD mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Bupati dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur serta pihak terkait lainnya termasuk Gubernur dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.

"Permasalahan kuota haji kabupaten ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar kuota haji Belitung Timur terus bertambah dan relatif stabil jumlahnya," tegas Fezzi beberapa waktu setelah pelaksanaan kunjungan konsultasi ke Kementerian Agama RI dilakukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved