Tiga Nelayan WNI Disandera, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak akan Turuti Permintaan Abu Sayyaf

Mahfud MD Tegaskan Permintaan Abu Sayyaf Uang Tebusan 8,3 Miliar Tidak akan Dituruti

Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019) pukul 12.49 WIB. 

Oleh karena itu Kementerian Pertahanan mengkaji kembali persoalan tersebut.

"Kita diperintah menegosiasikan kembali oleh Bapak Presiden. Kita adalah pelaksana, jadi kita harus pandai-pandai untuk menjaga kepentingan nasional," ujar Prabowo.

Ratna Galih Kini Hidup Makmur, Jadi Nyonya Besar Usai Nikahi Pengusaha Tambang Kaya, ini Fotonya

Pelanggaran HAM

Selain bertemu dengan Prabowo Subianto, Mahfud MD juga bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menuturkan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membahas lagi kasus-kasus pelanggaran hak asasi berat masa lalu.

Pembahasan kasus tersebut dilakukan satu per satu dalam pertemuan selanjutnya.

Pembahasan kasus ini nanti dilakukan untuk mengklasifikasikan kasus yang bisa dibawa ke pengadilan HAM dan kasus yang bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Komisi tersebut saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.

Jangan Anggap Remeh Sakit Punggung, Kenali 5 Gejala Kanker Ginjal, Penyakit yang Diidap Vidi Aldiano

"Mana yang bisa dengan jalan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 (Undang-Undang Pengadilan HAM) atau dengan wacana KKR, sehingga belum ada kata-kata atau substansi," ujar Taufan.

"Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," sambung Taufan yang mengatakan pertemuan tersebut kemungkinan digelar pada Januari 2020.

Dalam pertemuan, Taufan mengatakan tiga pihak sepakat untuk duduk bersama menyelesaikan 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua berkas pelanggaran HAM lainnya.

Ketika ditanya terkait pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa.

"Pertemuan biasa. Tidak semua harus dibuka ke publik," kata Mahfud usai pertemuan tersebut.

Senada dengan itu, Burhanuddin mengatakan ia hanya berbincang dengan Mahfud dan Komisioner Komnas HAM.

"Mengobrol saja," kata Burhanuddin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved