Jangan Terlewat!, Ada Keringanan Khusus untuk Pengurusan STNK Mati, Ini Waktunya!
Salah satu hal yang kerap dicemaskan oleh pemilik kendaraan bermotor menjelang libur panjang adalah mengenai waktu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.
Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.
Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.
"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal. (Ade s)
Berita ini telah terbit di grid.id berjudul Jelang Libur Panjang, Polda Metro Malah Sebut Warga DKI Tak Perlu Risaukan STNK Mati, Ternyata Ada 'Keringanan' Khusus, Jangan Lewatkan Periodenya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/stnk-mati-plus-2-tahun-pajak-nggak-dibayar.jpg)