Ini Daftar Harga Baru 42 Merek Rokok Setelah Kenaikan Harga 35 Persen, Marlboro, GG Hingga Djarum

Ini Daftar Harga Baru 42 Merek Rokok Setelah Kenaikan Harga 35 Persen, Marlboro, GG Hingga Djarum

Kontan.co.id/ Muradi
Harga rokok naik per 1 Januari 2020 

Ini Daftar Harga Baru 42 Merek Rokok Setelah Kenaikan Harga 35 Persen, Marlboro, GG Hingga Djarum

POSBELITUNG.CO -- Kabar duka bagi Anda perokok, mulai Rabu 1 Januari 2020 kemarin telah berlaku kenaikan harga rokok 35 persen.

Ya, mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2020 pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok secara efektif.

Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Warga Bekasi Mulai Resah Gara-gara Banjir Tak Kunjung Surut: Besok Sudah Mulai Kerja

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sebungkus rokok kini diperkirakan seharga Rp 50 ribuan
Sebungkus rokok kini diperkirakan seharga Rp 50 ribuan (Instagram @top.satu)

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Peringatan Dini dari BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di 22 Wilayah Termasuk Babel

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Baim Wong Unggah Foto Anaknya di Instagram, Kiano Disayang Banyak Orang, Netizen Ucapkan Hal ini

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved