Berita Belitung

Syarat Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Perawatan, Tak Perlu Antri Bisa Pakai Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan secara resmi mengumumkan peserta dapat mengajukan perubahan kelas perawatan

(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG --Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyesuaian tarif iuran kepesertaan program JKN-KIS, khususnya bagi peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri berlaku efektif pada hari Rabu,(1/1/2020) lalu.

Dalam Perpres, besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Namun, ada kabar baik bagi peserta yang menginginkan mengubah kelas perawatan.

BPJS Kesehatan secara resmi mengumumkan peserta dapat mengajukan perubahan kelas pelayanan sesuai dengan besaran iuran yang disanggupinya, tanpa perlu menunggu masa kepesertaan selama setahun.

Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 April 2020 di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang yang mencakup wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung Andri Rikopaltera mengatakan, kebijakan baru tersebut dinamakan PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

Ia menyebutkan, ada lima ketentuan atau syarat agar dapat mengakses kemudahan.

Pertama, peserta yang dapat mengakses PRAKTIS adalah peserta yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebelum 1 Januari 2020.

Kedua, kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan dapat turun dua tingkat.

"Misal ada peserta yang sebelumnya terdaftar dalam Kelas I kemudian menghendaki turun di Kelas III," kata Andri Rikopaltera, Minggu (5/1/2020).

Ketentuan ketiga adalah kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Keempat, PRAKTIS diberlakukan untuk satu keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta.

"Jadi tidak bisa mengajukan turun kelas hanya untuk kepala keluarga saja misalnya," jelas Andri Rikopaltera.

Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan penurunan kelas perawatan dalam PRAKTIS ini.

Namun yang perlu dicatat status kepesertaan yang bersangkutan masih dinyatakan belum atau tidak aktif sampai tunggakannya dibayar.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved