Pria Asal Indonesia Divonis Pengadilan Manchester Hukuman Seumur Hidup, Kasus Pemerkosaan 48 Pria

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya,

Tayang:
Editor: Rusmiadi
Tribunnews
ilustrasi. Kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia 

Mabs Hussain, Pejabat Unit Kejahatan Khusus Kepolisian Manchester Raya, menyebutkan, perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Hussain mengungkapkan, bukti menunjukkan kemungkinan korban bisa mencapai 190 orang, termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

"Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam," kata Hussain.

Ia menambahkan, tindak perkosaan yang Reynhard lakukan bahkan kemungkinan dia lakukan dalam rentang waktu 10 tahun.

Ian Rushton dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan, Reynhard adalah "pemerkosa berantai terbesar di dunia".

Artikel sudah tayang di Kontan.co.id berjudul : Perkosa 48 lelaki, pengadilan Inggris hukum seumur hidup pria asal Indonesia

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved