Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri
Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri
Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA.
Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh.
Butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.
• Hari ini Hasil Otopsi Lina, 17 Saksi Telah Diperiksa, dari Teddy, ART hingga Dokter yang Menangani
"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung Budianto.
Informasi sebelumnya, remaja pembunuh begal berinisial ZA akhirnya mendapat keputusan sidang.
Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.
• Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti.
Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.
• Sudjiwo Tedjo Akui Enggan Tertawakan Kerajaan Baru: Ada Kerinduan Akan Simbol Budaya