Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020). 

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

Lantas apa yang dimaksud dengan noodweer?

Dilansir dari HukumOnline.com, noodweer atau pembelaan terpaksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.

Perbandingan Wajah Siwi Widi dengan dan Tanpa Filter Kembali Dikomentari: Jelas Kalau Semisal Buluk

ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap.

ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.

Bunuh Begal karena Membela Diri dan Jaga Kehormatan Pacar

Awalnya ZA tak ada niat menikam Misnan yang membegalnya.

Korban Totok Santoso ini Beberkan Hubungan di Balik Keraton Agung Sejagat, Jogja DEC & Sunda Empire

Misnan dan 3 rekannya yang lain, Ahmad (22) dan Rozikin (41), serta seorang lagi yang masih buron ingin merampas sepeda motor yang dikendarai ZA bersama pacarnya.

Malah saat Misnan sudah merampas uang dan hape ZA, siswa SMA ini belum melakukan perlawanan.

Namun, ketika Misnan dkk mengancam akan memperkosa pacar ZA, ZA kontan melawan dan menusuk Misnan dengan pisau yang diambil dari bawah jok motornya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved