Penyidik KPK Kompol Rossa Layangkan Surat Keberatan ke Lima Pimpinan KPK, Didepak Firli Bahuri
Penyidik KPK Kompol Rossa Layangkan Surat Keberatan ke Lima Pimpinan KPK Usai Didepak Firli Bahuri
Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masih terhitung panjang, hingga September 2020.
Tetapi, pimpinan KPK malah menanggapi surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa.
• Politikus PPP Sebut soal Prabowo Jadi Menteri Dengan Kinerja Terbaik, Itu Kejelian dari Jokowi
Respons tersebut, langsung dinyatakan dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang di komandoi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis.
Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Terkait kronologis surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri, tidak dijelaskan Ali Fikri, pada Kamis (6/2/2020).
Dia mengatakan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.
(*/ Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didepak Firli Bahuri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke KPK