Simak Tutorial Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Simak Tutorial Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Simak Tutorial Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
POSBELITUNG.CO -- Pemerintah resmi akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Adapun pemblokiran HP ilegal alias BM akan berlaku mulai 18 April 2020.
Artinya, bila per 18 April 2020, HP-mu sama sekali tidak bisa digunakan alias hang, artinya ponselmu kena blokir oleh pemerintah.
Mekanisme pemblokiran HP ilegal menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kementerian Perindustrian akan diblokir oleh operator seluler.
• Muhyiddin Mohd Yassin jadi Perdana Menteri Malaysia, Profilnya: Ayah Keturunan Bugis dan Ibu Jawa
Sehingga ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia alias tidak dapat dipakai untuk berkomunikasi.
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak lewat mesin identifikasi milik Kemenperin.
Bila terdaftar, selamat, ponselmu masih bisa dipakai alias HP-mu asli, resmi!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa kamu akses di akhir berita.
• Sederet Foto dan Video BCL saat Tampil di Panggung Setelah Ashraf Meninggal, Banjir Air Mata
Namun, ada satu hal yang patut diketahui para pengguna.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan regulasi ini berlaku untuk ke depannya.

Menurutnya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku mulai 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak tidak diperlukan registrasi individual.
Sehingga, bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah.