Daftar Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional 2020 Hasil Revisi, Tambahan 4 Hari, Ini Rinciannya

Daftar Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional 2020 Hasil Revisi, Tambahan 4 Hari, Ini Rinciannya

Pixabay.com/webandi
Ilustrasi tanggal merah - Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 Hasil Revisi Tiga Kementerian 

Daftar Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional 2020 Hasil Revisi, Tambahan 4 Hari, Ini Rinciannya

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah mengadakan rapat antar-menteri untuk penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 total menjadi 24 yang awalnya 20.

Hal tersebut berarti terdapat tambahan empat hari setelah direvisi.

Rapat bersama antar-menteri dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Kisah Anak Tukang Ojek yang Jadi Kowad TNI, Tekadnya Dipuji Istri KSAD Andika Perkasa, Dulu Dibully

Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir berharap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia.

Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Irish Bella Syok Gegara Ammar Zoni Buat Tato, Menangis hingga Lapor Ayah Mertua, Ini Jelasnya

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin.

Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved