Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Seperti Apa Mekanisme Pengembalian Iuran Dana BPJS?
Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan.
3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.
Kelebihan pembayaran iuran tersebut dapat diproses melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi sejumlah syarat:
- Bukti pembayaran
- Bagi peserta mandiri (foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP)
- Bagi Badan Usaha (membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan)
Kemudian, petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Mekanisme Pengembalian Iuran Dana BPJS ?