Berita Belitung
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, BPJS Belitung Belum Terima Putusan dari Mahkamah Agung
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait
POSBELITUNG.CO, BELITUNG-- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Belitung, Andri Rikopaltera kepada posbelitung.co mengatakan pihaknya belum menerima putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS tersebut.
"Ya saat ini belum kami terima surat salinan putusan MA," kata Andri Rikoplatera kepada posbelitung.co, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, lanjutanya, ia juga menyampaikan pemberitahuan langsung yang diterima BPJS Kabupaten Belitung dari humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf yang menyatakan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Tak hanya itu, kata Andri, dalam pemberitahuan tersebut tertera saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan prinsip akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah.
Lebih lanjut, ia mengatakan terkait masalah ini BPJS Kabupaten Belitung akan memberikan informasi apabila telah menerima surat putusan tersebut.
* 30 Bayi Didaftarkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Belitung terhitung dari Januari hingga Februari 2020 tercata ada 20-30 bayi baru lahir yang didaftarkan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Andri Rikopaltera menjelaskan terkait aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa bayi baru lahir dari peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau dihitung per-hari ada dua sampai tiga orang bayi baru lahir yang didaftarkan," kata Andri Rikopaltera kepada posbelitung.co, Selasa (10/3/2020).
Ia menuturkan para bayi yang didaftarkan tersebut tergabung dalam berbagai segmentasi mulai dari kelas mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tergantung kepesertaan orang tua yang terdaftar sebagai bagian dari peserta BPJS kesehatan karena sesuai dengan aturan harus ikut orang tua masing-masing.
"Saat ini terpantau didominasi oleh kelas penerima bantuan iuran, ada sebagian dari mandiri tapi tidak banyak. Alhamdulilah kesadaran masyarakat Belitung cukup baik," ungkap Andri Rikolpaltera.
Lanjutnya, terkait aturan Perpres tersebut pihak BPJS selama ini telah melakukan sosialisasi ke pihak rumah sakit, bidan.