Berita Belitung
Ini Penjelasan Direktur RSUD Marsidi Judono Terkait Libur Sekolah 14 Hari dalam Surat Edaran Bupati
Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn selang waktu 14 hari merupakan masa inkubasi dari virus Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan.
Penulis: Dede Suhendar |
Ini Penjelasan Direktur RSUD Marsidi Judono Terkait Libur Sekolah 14 Hari dalam Surat Edaran Bupati
POSBELITUNG.CO,BELITUNG-- Bupati Belitung Sahani Saleh telah resmi menerbitkan surat edaran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Negeri Laskar Pelangi.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut meliburkan sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai 30 Maret mendatang.
Menurut Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn selang waktu 14 hari merupakan masa inkubasi dari virus Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan.
Dalam artian, jika selama masa 14 hari masyarakat bisa patuh melakukan isolasi diri di rumah diharapkan penyebaran virus tidak akan terjadi.
"Virus itu punya masa inkubasi selama 14 hari, jadi jika tidak terjadi penularan selama 14 hari maka virus itu akan mati karena tidak menemukan inangnya. Jadi bukan berarti selama libur itu malah jalan-jalan, apalagi sampai keluar kota justru akan menambah kasus baru," ujar Hendra saat dihubungi posbelitung.co, Minggu (15/3/2020).
Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat lebih meningkatkan perilaku mencuci tangan sebelum dan sesudah melalukan aktifitas.
Disamping mengonsumsi makan makanan bergizi untuk menambah imunitas tubuh.

Cegah Corona, Bupati Belitung Keluarkan Surat Edaran
Bupati Belitung Sahani Saleh akhirnya menyampaikan secara resmi terkait edaran nomor 433.1/266/II/2020 Tentang Instruksi Dalam Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, Minggu (15/3/2020).
Didampingi Wakil Bupati Isyak Meirobie, Sekda MZ Hendra Caya, Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn, Plt Kadinkes Agus Sulistianto, Kadiskominfo M Iqbal, Kabag Kesra Pari, bupati membacakan 10 poin dalam edaran tersebut.
Berikut isi dari edaran bupati:
Sehubungan dengan merebaknya virus corona (COVID-19/Coronavirus diseas 2019)di Indonesia dan dunia,maka dengan ini untuk mengantisiapasi dan mencegah penyebaran virus tersebut di kabupaten Belitung,maka kami instruksikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Semua aktivitas belajar mengajar di tingkat kelompok bermain/taman kanak-kanak (pendidikan anak usia dini), SD, SMP serta TPA, madrasah dan yang setara lainnya diliburkan/belaajar di rumah masing masing selama 14 hari terhitung sejak tgl 16 Maret 2020.
Akan masuk kembali pada tanggal 30 Maret 2020, selama dalam masa belajar di rumah tersebut diminta :
a. Agar anak anak sekolah berada si rumah untuk belajar secara mandiri dan dibimbing orang tua/wali murid masing masing dengan berkoordinasi dengan guru kelas melalui metode sosial media.