Bayi Dibuang, Potongan Tubuhnya yang Jadi Rebutan Anjing Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda
Bayi Dibuang, Potongan Tubuhnya yang Jadi Rebutan Anjing Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda
Bayi Malang ini Dibuang, Potongan Tubuhnya yang Jadi Rebutan Anjing Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda
POSBELITUNG.CO -- Warga Dusun Jene, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), dihebohkan dengan ditemukannya potongan tubuh bayi di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (15/3/2020).
Adapun hal itu diduga untuk menutupi aib dari hasil hubungan gelap, seorang bayi sengaja dibuang oleh orangtuanya.
Kondisi bayi saat ditemukan warga pun sangat mengenaskan.
Tubuh bayi sudah tidak utuh lantaran menjadi rebutan anjing di lokasi sekitar tempat kejadian perkara.
Lokasi pertama ditemukan di pesisir pantai, Sabtu, sekitar pukul 14.30 Wita dengan berupa potongan bayi terdiri dari tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri, serta ari-ari korban.
Kemudian lokasi kedua ditemukan di salah satu rumah warga yang berjarak 200 meter dari lokasi penemuan potongan tubuhsebelumnya.
• Erick Thohir Laksanakan Rapat Online Bersama Jajaran Kabinet Indonesia Maju, Antisipasi Virus Corona
Di lokasi kedua, warga menemukan bagian dalam dari tubuh bayi malang tersebut berupa bagian batok kepala dan limpa, sekitar pukul 17.00 Wita.
Dilokasi kedua, saat ditemukan warga, potongan tubuh bayitersebut sedang dikerumuni anjing.
Oleh warga, penemuan potongan tubuh bayi tersebut dilaporkan ke polisi.
Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan batok kepala dan limpa yang kemudian dievakuasi ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle untuk diotopsi.
"Memang betul telah terjadi penemuan potongan tubuh bayi di dua lokasi yang berbeda," kata Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono, Minggu.
Polisi menduga, potongan tubuh bayi tersebut sengaja dibuang karena hasil hubungan gelap.
• Unik Pesta Pengantin Cegah Corona, Pakai Sistem Drive Thru di Pernikahan, Beri Sumbangan Lalu Pulang
Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku pembuang bayi tersebut.
"Motif mau pun pelaku sementara dalam penyelidikan dan dugaan sementara bayi tersebut sengaja di buang untuk menutupi aib," ujarnya.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih mencari potongan tubuh lainnya berupa badan dan tangan kanan.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan penemuan tubuh bayi di pesisir pantai.
Polisi yang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan potongan tubuh serta menyelidiki pelaku pembuangan bayi, Minggu (15/3/2020).
Potongan tubuh bayi berupa kaki dan tangan ditemukan warga Dusun Jene, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulsel, di pesisir pantai, pada Sabtu sekitar pukul 14.30 Wita.
• Bintang Hollywood Idris Elba Tertular Corona, Tak Alami Gejala Apapun, Sang Aktor Berpesan Waspada!
Potongan tubuh berupa kedua kaki dan tangan kiri langsung menggegerkan warga.
"Warga kaget kenapa ada potongan kaki jadi kami langsung lapor ke polisi," kata Ridwan Tate yang dikonfirmasi pada Minggu.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung menggelar olah TKP serta mengamankan potongan tubuh berupa dua kaki, tangan kiri serta plasenta serta kaos berwarna putih.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Potongan Tubuh Bayi yang Diperebutkan Anjing Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda
Heboh Siswi SMA Hamil dengan Adik Kandung Usia 13 Tahun, Bayi Dibuang ke Selokan Hingga Membusuk
Perilaku serupa pun terjadi pada siswi SMA yang nekat membuang darah dagingnya ke selokan hingga membusuk.
Diketahui, siswi SMA ini melakukan hubungan suami istri dengan adik kandungnya sendiri.
Sementara itu bayi yang dilahirkan SHF ditemukan oleh tetangganya di sebuah selokan.
Akibat perbuatannya itu SHF yang masih berstatus siswi SMA ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
SHF berhasil dibekuk polisi saat perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan oleh sekolah pada, Senin (17/2/2020).
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang.
Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan berhubungan badan dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Jadi tersangka
SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Siswi SMA Hubungan Sedarah dengan Adik Kandung, Hamil & Bayinya Dibuang di Selokan dan juga telah tayang di TRIBUNSTYLE.COM dengan judul Demi Tutupi Aib, Bayi Malang di Sulawesi Dibuang, Tubuhnya Kini Terpisah Hingga Jadi Rebutan Anjing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/aparat-kepolisian-menggelar-tkp-di-lokasi-penemuan-potongan-tubuh-manusia-sabtu-1432020.jpg)