Virus Corona di Bangka Belitung
Dinas KUMKMPTK Minta Perusahaan Sampaikan Data Pekerja PHK Imbas Covid-19
"Ini bagi perusahaan yang kena imbas Covid-19 dan sudah masuk dalam daftar wajib lapor di Sisnaker," kata Budi Swasta
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Dedi Qurniawan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kabid Tenaga Kerja Dinas KUMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Budi Swasta mengatakan bahwa pihaknya meminta perusahaan di Belitung menyampaikan data pekerja atau buruh yang di-PHK (putus hubungan kerja) atau buruh dirumahkan.
Data ini akan digunakan sebagai database.
Serta mengikuti instruksi dari surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Ini bagi perusahaan yang kena imbas Covid-19 dan sudah masuk dalam daftar wajib lapor di Sisnaker," katanya pada Posbelitung.co, Senin (30/3/2020) malam.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 361 perusahaan di Kabupaten Belitung yang masuk dalam aplikasi pelayanan ketenagakerjaan tersebut.
Pelaporan data karyawan yang PHK dan dirumahkan tersebut diberikan batas waktu hingga 3 April 2020 mendatang. Penyampaian data tersebut bisa dilakukan melalui surat ke kantor KUMKMPTK. Atau surat berformat pdf yang di WhatsApp ke kontak 0819 4915 0099 atau 0812 7394 5097.(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
