Instruksi Baru Jokowi Terkait Wabah Corona, Sebut Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas,"
POSBELITUNG.CO -- Presiden Joko widodo ( Jokowi ) telah memerintahkan agar dilakukan pembatasan sosial skala besar ( Physical Distancing ) dengan lebih tegas terkait wabah virus corona ( Covid-19 ) di Indonesia.
Adapun intruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi pada Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.
Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
• Inilah Kriteria Pacar Baru Prilly Latuconsina Nambah, Selain Pekerja Keras dan Bucin, Harus Begini
Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar. Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
Daerah-daerah lakukan ''Lockdown''
Sementara, sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari intensitas pergerakan masyarakat dari satu wilayah terinfeksi ke lokasi lain.
Sejauh ini, ada lima wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown.
Ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.
• Waspada, Virus Corona Ternyata Bisa Menempel pada Sepatu, Begini Penjelasannya dari Ilmuwan
Papua
Provinsi Papua memutuskan untuk menerapkan kebijakan local lockdown.
Gubernur Papua, Lukas Enembe memutuskan kebijakan lockdown setelah memimpin rapat pada Selasa (23/3/2020).