Instruksi Baru Jokowi Terkait Wabah Corona, Sebut Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas,"

Instagram @jokowi
Presiden Jokowi Berikan Intruksi Terbaru Terkait Wabah Virus Corona, Sebut Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil 

Ia menambahkan, penetapan karantina parsial dikarenakan Kota Makassar merupakan ibu kota provinsi

Sehingga, diberlakukannya karantina parsial yang menutup akses pemukiman warga.

"Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan lockdown, mengingat Makassar sebagai ibu kota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya."

"Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif,” paparnya.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya Usai Putus dari Roy Kiyoshi, Mantan Istri Komedian Aming Ini Bikin Geger Netizen: Jakun Aku Menghilang

Ciamis

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga memutuskan untuk menerapkan karantina lokal terbatas di wilayahnya.

Kebijakan local lockdown diambil karena jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Ciamis yang melonjak dalam tiga hari ini.

"Dalam tiga hari ini begitu luar biasa lonjakan ODP, terutama pemudik ke Ciamis dari zona merah."

"Jumlahnya tercatat 4.200 orang," kata Herdiat melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (29/3/2020), dikutip Kompas.com.

Herdiat memberlakukan karantina lokal terbatas setelah menggelar rapat dengan Forkopimda Ciamis di Pendopo Ciamis.

Karantina lokal terbatas ini berlangsung mulai 31 Maret hingga 30 April 2020.

Ia juga berharap wabah corona ini agar segera mereda.

"Dalam satu bulan itu kita akan melihat situasi kondisi, mudah-mudahan tren corona turun," jelas Herdiat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah situasi wabah Covid-19 menurun akan mencabut kebijakan ini.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved