30.000 Napi Akan Dibebaskan Demi Cegah Wabah Corona & Penghematan Biaya, Nasib Koruptor & Teroris?

Masyarakat yang sedang di bui sendiri memang menjadi salah satu golongan warga yang sangat mudah terpapar virus corona.

pixabay
Pembunuhan Tewas Penjara Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO -- Wabah virus corona ( covid-19 ) tak hanya dihadapi oleh masyarakat yang sedang berada di luar saja, tetapi juga para masyarakat yang berada di penjara atau bui.

Adapun masyarakat yang sedang di bui sendiri memang menjadi salah satu golongan warga yang sangat mudah terpapar virus corona atau covid-19.

Hal ini dibuktikan dari beberapa negara seperti di China dan Amerika yang melaporkan banyaknya napi yang terpapar virus corona di dalam bui.

Di Amerika, yang menyebarkan virus corona di dalam penjarajustru para penjaga narapidana.

Sementara itu, Indonesia sepertinya memiliki cara sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona di bui.

Maia Estianty Merasa Diingatkan Tuhan di Tengah Wabah Corona, Buat Tulisan Catatanku Tadi Malam

Pencegahan virus corona di dalam bui dan penghematan biaya

Dikutip dari Kompas.com pada (1/4/2020), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak.

Hal ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Peta Sebaran Virus Corona di Indonesia (Covid19.go.id)
Peta Sebaran Virus Corona di Indonesia (Covid19.go.id)

Dijelaskan ketentuan ini adalah tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Tya Ariestya Ultah ke 34, Terima Karangan Bunga Berhias Uang: Suami Paling Tahu Istrinya Mata Duitan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprediksi penghematan anggaran sebesar Rp 260 miliar menyusul rencana pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatanCovid-19.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).

Yunaedi menuturkan, angka tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup warga binaan sebesar Rp 32.000 per hari yang dikali dengan 270, yakni jumlah hari tersisa dari April 2020 dan Desember 2020 dan dikali 30.000 orang napi yang akan bebas.

Biaya hidup sebesar Rp 32.000 per hari tersebut termasuk biaya makan, biaya kesehatan, biaya pembinaan, dan komponen lainnya bagi seorang warga binaan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved