30.000 Napi Akan Dibebaskan Demi Cegah Wabah Corona & Penghematan Biaya, Nasib Koruptor & Teroris?
Masyarakat yang sedang di bui sendiri memang menjadi salah satu golongan warga yang sangat mudah terpapar virus corona.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.
Kemudian, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, pembebasan dan pengeluaran para narapidana itu sudah dapat dimulai sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.
• Pria ini Curiga Ada Ludah di Paket Kiriman Barang, Takut Corona, Cek CCTV, Terbongkar Aib Pelakunya
“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak," kata Nugroho dalam konferensi video dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA, dikutip dari siaran pers.
"Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," lanjut Nugroho.
Bagaimana nasib Teroris dan Koruptor?
Narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30.000 napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam tahanan.
Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya.
Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.
Kemudian, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskannarapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.
"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, Rabu(1/4/2020). (*).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona" dan sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30.000 Napi Akan Dibebaskan, Ditjen Pemasyarakatan Berhemat Rp 260 Miliar". dan juga telah tayang di TRIBUNSTYLE.COM dengan judul Cegah Wabah Virus Corona & Penghematan Biaya, 30.000 Napi Akan Dibebaskan, Nasib Koruptor & Teroris?