Virus Corona

Di Tengah Mewabahnya Corona, Menaker Warning Perusahaan Jangan Telat Bayar THR,Terancam Sanksi Denda

Di tengah mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai tunjangan hari raya atau THR.

Pos Belitung/Kolase
Ilustrasi antre THR 

POSBELITUNG.CO--Di tengah mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai tunjangan hari raya atau THR.

Kendati tak dipungkiri dengan adanya pandemi Covid-19 ini banyak sektor yang terganggu terutama perekonomian.

Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan social distancing membuat pendapatan warga saat adanya kini mengalami perubahan signifikan. 

Banyak perusahaan yang terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan pelaku usaha dan perusahaan yang bertahan tentu saja harus memutar otak agar bisa berjalan.

Kondisi Mata Merah Salah Satu Gejala Covid-19 yang Sering Dilupakan, Ini Jelasnya

Apalagi harus memberikan pihak perusahaan tetap harus memberikan THR ini. Untuk itu pemerintah  telah membuat kebijakan soal THR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang dan kewajibkan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut,  Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Ingat, Emosi Selama Masa Isolasi di Rumah Jangan Sampai Picu Keretakan Rumah Tangga, Cek Tipsnya ini

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Kompas.com)

THR Telat, Laporkan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved