Berita Belitung
Begini Penjelasan Sekda Belitung Terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Corona
Pemerintah Kabupaten Belitung dan Organisasi Islam di Kabupaten Belitung, Selasa (14/4/2020) sudah sepakat memutuskan untuk pelaksanaan salat tarawih
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO,BELITUNG-- Pemerintah Kabupaten Belitung dan Organisasi Islam di Kabupaten Belitung, Selasa (14/4/2020) sudah sepakat memutuskan untuk pelaksanaan salat tarawih, tetap mengikuti surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Panduan tersebut yaitu, dianjurkan untuk melakukan salat tarawih di rumah masing-masing. Namun untuk penetapan atau kesepakatan tersebut, kembali kepada keyakinan masyarakat, untuk melaksanakan salat tarawih di masjid atau surau.
"Kami tetap sesuai kesepakatan, mengikuti SE dari Menteri Agama. Ya awalnya memang ingin menerapkan tetap pelaksanaan tarawih di rumah ibadah, tapi terbentur oleh SE tadi," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya kepada Posbelitung.co, selasa (14/4/2020).
Khusus untuk di Belitung, dan mengacu kepada kasus Covid-19, pemerintah tidak melakukan larangan apabila masyarakat ingin melaksanakan salat di rumah ibadah, sehingga aturannya sama seperti yang sudah diterapkan pada salat Jumat sekarang ini.
"Ya ini karena berkaitan dengan perilah yang sensitif, jadi kembali kepada keyakinan masing - masing, karena didalam SE itu, tidak ada pula kalimat di larang. Karena kalau di larang, konsekuensi nya masjid harus di kunci, dan tidak boleh orang masuk," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, apabila terjadi sesuatu, terutama yang berbadan sehat, agar resiko ditanggung oleh individu masing-masing.
"Karena ada logika yang benar disitu, orang ke pasar, orang belanja masih ramai, kenapa Masjid harus di batasi, karena disini sudah bicara umat, maka nya sensitif sekali," ucap Hendra.
Apabila rumah ibadah tetap melakukan salat berjamaah, Hendra meminta, agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Yaitu jaga kebersihan, menggunakan masker, shaf salat berjarak satu meter.
"Tapi untuk yang berstatus ODP, PDP, lakukan salat dirumah, termasuk yang berstatus OTG kalau dia merasa sakit dan demam, kami minta salat di rumah," imbau Hendra.
Untuk takbir keliling, salat Idul Fitri dan silaturahmi serta halal bihalal, lanjut dia, pemerintah tetap mengikuti SE dari Menteri Agama. Namun itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut nantinya, lantaran masih ada waktu 30 hari kedepan.
"Siapa tau nanti situasi berubah, karena ini bisa dikembalikan ke situasi daerah masing - masing. Tapi untuk buka bersama, sahur bersama sudah kami putuskan untuk tidak ada, karena itu tidak wajib, terkeculi puasa itu wajib bagi umat islam," bebernya.
Sedangkan untuk pelaksanaan tilawah atau tadarus Al Quran, peringatan Nuzulul Quran, perlaksaaan I'itikaf di 10 malam terakhir, hasil dari pembahasan tersebut, kini tetap diminta untuk tidak dilakukan secara berkelompok.
"Karena itu masih bisa dilakukan di rumah masing-masing. Ya walau bagaimanapun semua keputusan ini, sudah melalui berbagai pertimbangan," pungkasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											