Skenario Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal Ramadan 1441 H Saat Pandemi Corona Akan Digelar 23 April
Dalam hitungan hari umat muslim di tanah air akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1441 H.
Penulis: Dwiki | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
"Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadan 1441 H," jelas Kamaruddin.
Hasil sidang isbat, lanjut Kamaruddin akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers. Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," pungkasnya.
• Gading Pajang Foto Juria Hartmans, Komentar Gisella Anastasia jadi Sorotan, Benarkah Kasih Restu?

Aturan Rukyatul Hilal
Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kemenag memiliki aturan pelaksanaan pemantauan hilal.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.
"Meski pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat," ujar Kamarudin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Ia mengatakan, rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari, dengan protokol pelaksanaan Covid-19.
Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin.
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.