BPJS Kesehatan Patuhi Putusan MA, Tagihan Iuran Turun Per 1 Mei 2020
Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Iqbal.
Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.
“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal.
• Risma Sebut Kasus Covid-19 di Pabrik Sampoerna Berawal dari Pasien Tak Jujur, Status PDP tapi Kerja
Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.
Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya, mereka dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.
(*/ Anggara Wikan Prasetya/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Putusan MA, Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Turun Per 1 Mei 2020",