Di Hari Buruh 1 Mei, Ribka Tjiptaning Ingatkan Perusahaan untuk Tetap Berikan THR Sesuai Aturan
Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada.
POSBELITUNG.CO -- Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) sesuai ketentuan yang ada.
Adapun politisi PDI Perjuangan itu menegaskan THR tetap diberikan, walaupun situasi ekonomi sedang sulit karena wabah virus corona.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan memonitor untuk mengawal kebijakan ini."
"Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
• Pemudik Ini Pingsan di Toilet Minimarket Setelah Jalan Belasan Kilometer, Wajahnya Terlihat Pucat
Ribka pun ini mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan.
“Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini."
"Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan."
"Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ungkapnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini juga mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK.
“Mereka juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan,” serunya.
Ribka sangat mengapresiasi para buruh yang merayakan May Day tidak dengan mengerahkan kekuatan massa dan dalam bentuk turun ke jalan.
“Langkah ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat merayakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai buruh,” pungkasnya.
• Diperankan oleh Nadya Fricella Istri Miqdad Addausy, Nining Amanah Wali 4 Curi Perhatian Penonton
Mengenal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THRdalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
