Kabar Gembira, THR PNS Tahun ini Cair 15 Mei 2020, Ini Besaran THR & Perbedaannya dengan Gaji ke-13

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah. Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun...

Herianus
Ilustrasi THR Lebaran, Kabar Gembira, THR PNS Tahun ini Cair 15 Mei 2020, Ini Besaran THR & Perbedaannya dengan Gaji ke-13 

POSBELITUNG.CO --  Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.

Adapun kabar gembira tersebut yakni Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, Polri, dan TNI akan cair paling lambat 15 Mei 2020.

Lalu,  berapa besaran THR PNS yang akan didapat tahun ini?

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Rahasia Awet Muda Desainer Vera Wang Bak Gadis 30 Tahun di Usianya yang Sudah 70 Tahun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.

Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.

Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.

Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved