Tak Semua Rute Dibuka, Berikut Ini 9 Kota Tujuan di Pulau Jawa yang Dilayani Bus AKAP

Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

"Adanya aturan pembatasan kursi, membuat kita terpaksa menaikkan harga tiket," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (10/5/2020).

Biasanya bus mampu membawa penumpang 37 orang, namun selama pandemi virus Corona ini, pemerintah membatasinya menjadi 27 orang.

Viral Gaji Rp 20 Juta Ngaku Rakyat Kecil, Berharap Bansos: Sebulan Saya Hanya Tersisa Rp 500 Ribu

Hal ini dilakukan agar penumpang tetap bisa menerapkan social distancing selama menempuh perjalanan.

Heri mengatakan, untuk saat ini harga tiket dari Jakarta ke Wonogiri sebesar Rp 400 ribu, dan dari Wonogiri ke Jakarta sebesar Rp 250 ribu.

"Untuk penumpang yang kita bawa, harus membawa sejumlah persyaratan yang telah dianjurkan pemerintah," ucapnya.

"Dan kami akan selektif memilih penumpang kami, karena taruhannya denda atau pencabutan izin trayek, jadi saya mohon kebijaksanaan para calon penumpang," imbuhnya.

PO Bus Putra Mulya mewajibkan penumpangnya untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penumpang wajib membawa surat sehat dari instansi terkait.

2. Melampirkan dokumen : (pilih salah satu )
a. Surat tugas instansi
b. Surat keterangan desa
c. Surat PHK 
d. Surat rujukan dari instansi kesehatan
e. Surat keterangan lainnya

3. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dari Putera Mulya

4. Penumpang wajib memakai masker

5. Penumpang wajib membuat surat pernyataan bukan pemudik

6. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan daerah tujuan. 

(Kompas.com / Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved