Menkes Terawan Usul Penyelenggaraan Pilkada Digelar setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan pemilihan kepala daerah (pemilihan) digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

TRIBUN/HO/HUMAS KEMENKES
Menkes Terawan Agus Putranto. 

Di kesempatan itu, Pramono memaparkan draft Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Draft itu mencakup Dasar Hukum, Tahapan Persiapan, dan Tahapan Penyelenggaraan. Selain itu, kata dia, KPU RI mempersiapkan draft Rancangan Peraturan KPU lainnya, terkait penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana baik non alam maupun non alam.

Namun, di kesempatan itu, draft kedua Rancangan Peraturan KPU itu belum di uji publik, karena masih dalam proses pembahasan.

Begini Tanggapan Pengamat ketika Jokowi Ajak Masyarakat Hidup Berdampingan dengan Corona

"Dua-duanya amanat yang ditetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Draft satu lagi belum bisa disampaikan, karena butuh pembahasan lebih mendalam," ujar Pramono.

Tahapan pemilihan Pilkada pasca penundaan akan dimulai dari pengaktifan dua badan ad hoc di KPU, yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), pada 6 Juni 2020.

Di kesempatan itu, KPU mengundang pimpinan DPR, DPD, Kemenkopolhukam, KemenkumHAM, Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, DKPP, Bawaslu, KIP, partai politik, NGO, pegiat pemilu, pemantau pemilu, akademisi, dan media massa.

(*/ Glery Lazuardi)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Menkes Terawan: Tunda Penyelenggaraan Pilkada Sampai Pandemi Covid-19 Berakhir

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved