Kriminalitas
Barang Haram di Tas Delivery Restoran Cepat Saji, Pengedar Jaringan Sabu Internasional Dibekuk
Polisi menemukan tas hitam bertuliskan McDonald's di tempat penggerebekan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat menanyakan tersangka soal tas hitam bertuliskan McDonald's, Rabu (20/5/2020).
Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone.
Kelima tersangka pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.
"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," kata Heru.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengedar Sabu Jaringan Internasional Sembunyikan Barang Haram di Tas Delivery Restoran Cepat Saji
