Warga Depok Dilarang Berziarah Kubur ke TPU di Momen Hari Raya Idul Fitri

Adanya larangan ziarah kubur di TPU Depok di momen Hari Raya Idul Fitri, dibenarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

POSBELITUNG.CO--Seluruh warga Depok dilarang berziarah kubur ke TPU di momen Hari Raya Idul Fitri.

Adanya larangan ziarah kubur di TPU Depok di momen Hari Raya Idul Fitri, dibenarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Pihak DLHK Kota Depok meminta untuk sementara agar seluruh warga Kota Depok tidak ziarah kubur ke TPU.

Hal ini lantaran hingga kini pandemi Covid-19 masih belum juga reda bahkan masih terus terjadi penambahan warga yang dinyatakan Positif Covid-19.

Selain itu, Kota Depok saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati sebut, untuk kegiatan ziarah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lazim dilaksanakan menjelang Idul Fitri, diimbau sebaiknya untuk sementara tidak dilakukan.

"Sebab, untuk menghindari adanya kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19," kata  Ety Suryahati saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2020).

Saat ini, Ety mengatakan pihaknya telah membuat pengumuman terkait larangan ziarah makam tersebut.

Utamanya untuk TPU yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Kami telah membuat spanduk pengumuman yang dipasang di makam dan jalan menuju makam,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPU DLHK Abdul Haris membenarkan adanya imbauan tersebut.

Namun, Haris mengaku hal itu bukan berarti aktivitas dan pintu masuk di pemakaman ditutup. 

Semua TPU yang ada di Kota Depok dikatakan Haris tetap di buka dan dikhususnya untuk pemakaman jenazah.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, pemakaman lebih banyak dari sebelumnya.

"Jadi ini perlu jelas ya, supaya tidak menimbulkan keresahan. Masyarakat hanya diimbau tidak melakukan ziarah kubur, bukan berarti aktivitas pemakaman, tutup," kata Haris.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved